Jakarta, Sriwijaya Media- Diduga menipu korban Agus Riyanto, warga Bogor, dengan melarikan sepeda motornya, RA, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Berbekal laporan korban yang masuk di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), RA berhasil diringkus petugas di Jalan RE Martadinata, Jakut.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) sepeda motor milik korban.
Informasi yang dihimpun dilapangan, mulanya korban Agus Riyanto sudah ada kata sepakat dengan pelaku untuk membeli sepeda motor korban seharga Rp13.500.000.
Sebelum pembayaran, rupanya pelaku mencoba sepeda motor korban sejauh 100 meter. Namun lama ditunggu, rupanya sepeda motor korban dibawa kabur pelaku.
“Si calon pembeli katanya akan membayar sepeda motor seharga Rp13.500.000 sesuai harga yang disepakati, setelah di test dulu sejauh 100 meter,” kata Agus saat di Mapolsek Tanjung Priok, Jakut, Rabu (29/07/2020).
Kapolsek Tanjung Priok, Jakut, Kompol Budi Cahyono membenarkan kejadian tersebut.
“Pada hari Sabtu malam 11 Juli 2020, petugas Reskrim menerima laporan dari korban Agus. Kemudian petugas segera menindaklanjuti dengan mencari keberadaan sepeda motor tersebut,” kata Kapolsek Tanjung Priok.
Tak berselang lama, Kapolsek mengatakan kalau petugas melihat motor tersebut lewat, lalu petugas melakukan pengejaran.
Alhasil, pelaku RA pun berhasil diamankan, berikut BB satu unit sepeda motor milik korban Agus di Jalan RE Martadinata, Jakut.
“Tersangka dan BB dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ya, RA dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Kompol Budi Cahyono. (Imam)