Jakarta, Sriwijaya Media- Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan bunuh diri warga negara asing (WNA) Hu Meng, asal Kota Hubei, Tiongkok dari atas Tower AO Apartemen Ancol Mension Jalan Pasir Putih II Ancol Timur, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakut, Kamis (30/7/2020).
Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Budi Herdi Susianto mengatakan berdasarkan keterangan saksi, korban berstatus telah berkeluarga namun sudah bercerai. Dan korban tidak memiliki pekerjaan serta diduga mengalami masalah depresi serta mengalami masalah keuangan.
“Korban lahir pada 31 Desember 1988, dengan no pasport E89171924. Korban menyewa kamar 53C sebesar Rp12 juta per bulan dan sudah tinggal selama 5-6 bulan. Korban menyewa kamar apartemen tersebut atas nama Wiliam Halim,” ujar Kapolres.
Saksi yang diminta keterangan atas kejadian tersebut adalah Chengxin Xu (31) yang merupakan saudara tiri korban yang beralamat di Lipo Cikarang.
Kapolres menambahkan korban terjatuh dari kamar 53C lantai 53 Tower AO Apartemen Ancol Mansion Kelurahan Ancol Jakut. Korban mengalami pecah kepala, luka robek pada selangkangan depan, tangan kanan patah dan dan lutut kanan kiri patah dalam posisi tubuh korban jatuh tengkurap pada Selasa 28 Juli 2020 sekitar pukul 05.45 WIB.
Adapun barang bukti yang ditinggalkan korban berupa surat wasiat berbahasa Cina (tertulis di kertas), satu Ipad, dua handphone, satu bangku kayu (alat korban untuk melompat pagar apertement).
“Permasalahan ini ditangani oleh Polsek Pademangan dibantu oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakut dan Unit K9 Polda Metro Jaya,” tutur Kapolres.
Diketahui, pada Selasa (28/7/2020) subuh, saksi DI dan SW menemukan korban perempuan tanpa identitas mengalami luka pecah kepala, luka robek pada selangkangan depan, tangan kanan patah dan lutut kanan kiri patah dalam posisi tubuh korban jatuh tengkurap di jogging track halaman Apartemen Ancol Mansion, Pademangan, Jakut. (Imam)