Palembang, Sriwijaya Media- Gubernur Sumsel H Herman Deru meresmikan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) di Provinsi Sumsel, di kantor Samsat Palembang, Sabtu (1/8/2020).
Deru mengatakan, bahwa wajib pajak adalah andalan pendapatan daerah. Untuk itu, Samsat sebagai tempat pelayanan pembayaran pajak harus bisa memberikan pelayanan yang baik dan benar agar memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran.
“Kita juga harus mengedukasi masyarakat agar patuh dalam membayar pajak dengan mengubah pola pikir mereka,” kata Deru.
Selain itu, masih kata Deru, pihaknya juga harus merubah mindset wajib pajak, membayar pajak bukan karena takut terkena razia. Akan tetapi mengajak mereka berpikir bahwa uang yang mereka bayar akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum, utamanya jalan.
Untuk seluruh Kepala OPD Provinsi Sumsel, lanjut Deru, agar kiranya patuh dalam membayar pajak kendaraan dinas karena mereka merupakan contoh yang dilihat masyarakat.
Deru juga memberikan pesan kepada Kapolda Sumsel dan Dirlantas untuk menindak lanjuti permasalahan KIR yang ada di Sumsel.
Menurut Deru, masih banyak kendaraan yang beroperasi di Sumsel, tetapi KIR kendaraan mereka sudah habis masa berlaku. Karena KIR juga merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kepada seluruh warga Sumsel ayo bayar pajak dimulai hari ini, 1 Agustus 2020 sampai 31 Agustus 2020. Setelah itu akan dievaluasi kembali untuk memungkinkan kita perpanjang tergantung antusiasme warga,” pungkas Deru. (Ocha)