Palembang, Sriwijaya Media – Kepedulian terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kerap terjadi belakangan ini membuat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palembang, melaksanakan diskusi publik dalam perspektif penegakan hukum, dipusatkan diruang meeting Hotel Harper Palembang, Jumat (7/8/2020).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Palembang Hj Nurmala, SH., MH., mengatakan akhir-akhir ini banyak sekali laporan pengaduan yang masuk, dimana para korban merasa adanya ketidakadilan.
“Saya merasa perlu diadakan acara ini, dan sengaja mengundang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel karena beliau wakil kita, sehingga bisa menyerap aspirasi yang ada,” jelasnya.
Dia berharap diskusi ini dapat menghasilkan suatu output jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek misalnya agar para penegak hukum ataupun masyarakat ikut proaktif memandang korban kekerasan dalam rumah tangga. Karena kekerasan bukanlah persoalan private, tapi merupakan persoalan publik yang menjadi tanggung jawab semua pihak.
Apalagi didalam Undang-Undang disebutkan peran serta masyarakat advokat, penegak hukum dan satu cluster pemerintah bertanggung atas tindakan terhadap perlindungan korban terhadap kekerasan dalam berumah tangga.
“Kami advokat wajib melindungi korban kekerasan berumah tangga. Alhamdulillah, kegiatan ini banyak yang mensupport,” bebernya.
Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati menambahkan ironisnya keluarga sebagai musuh, dimana anggota keluarga bisa menjadi sasaran kekerasan, dan itu banyak terjadi di Indonesia, khususnya Palembang, dan Sumsel.
“Ini merupakan cerminan gagalnya sebuah keluarga yang membangun dan membina sebuah rumah tangga yang kondusif dan nyaman,” tegasnya.
Diskusi itu sendiri dihadiri oleh dari pemerintah Sumsel diwakili oleh Asisten III bidang Administrasi dan Umum Setda Sumsel, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Pelaksana Harian Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel, serta undangan lainnya.(ton)