Banyuasin, Sriwijaya Media – Sidang mediasi tiga anak dan cucu yang menggugat ibu kandungnya sendiri, Hj Darminah perihal harta warisan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, Kamis (13/8/2020).
Ketiga anak kandungnya itu yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina dan cucu Okta Piansyah dihadirkan dalam persidangan didampingi kuasa hukumnya yaitu, Ahmad Azhari, SH., Tara Febri Ramadan, SH., MH., dan Martha SA Hutabarat, SH., MHP.
Sementara tergugat Hj Darmina beserta cucunya Angga juga didampingi kuasa hukumnya yakni, Purwata Adi Nugraha, SH., Heriyandi, SH., dan tergugat dari pihak Kecamatan Banyuasin III, Kelurahan Kedondong Raye, dan notaris Fahrizal.
Sebelum sidang, hakim sidang Agewina, SH., memberikan waktu satu menit untuk meliput bagi wartawan. Karena sidang mediasi antara tergugat Hj Darmina dan penggugat anak kandungnya dilakukan secara tertutup.
Usai mediasi, Heriyandi, SH., kuasa hukum dari Darmina mengatakan bahwa saat ini belum ada titik temu. Namun masih ada waktu dua pekan bagi mediator membawakan bukti – bukti yang berkaitan dengan permasalahan ini.
“Tentunya harapan kami ada solusi terbaik. Kami masih kedepankan kekeluargaan,” ucap Heri.
Sementara itu, Achmad Azhari, SH., didampingi Tara Febri Ramadan, SH., MH., dan Martha SA Hutabarat, SH., MH., mengklaim pihaknya berharap ada jalan perdamaian.
“Hal yang menjadi persoalan bukan ibunya, tapi cucunya yang telah menjual tanah,” tuturnya.
Diketahui, objek yang disengketakan merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin.
Sedangkan menurut keterangan tergugat, bahwa ketiga anak kandungnya itu masing – masing telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi per orang. Untuk objek yang digugat tersebut diluar dari tanah waris. (indra)