Banyuasin, Sriwijaya Media – Dalam rangka HUT RI ke-75 tahun, sebanyak 449 narapidana (Napi) Kelas II A Banyuasin bakal menerima remisi. Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Banyuasin Ronaldo Devinci Talesa, Jumat (14/8/2020).
Menurut Ronaldo, napi yang mendapat remisi dibagi dalam dua perkara yakni, pidana khusus narkotika dan pidana umum.
“Untuk pidana khusus narkotika sesuai PP/99, ada 164 napi yang mendapatkan remisi. Sementara pidana narkotika yang bukan PP/99 sebanyak 86 orang. Jadi untuk pidana khusus narkotika ada sebanyak 250 orang,” terang Ronaldo
Begitupun untuk pidana umum ada sebanyak 199 orang dan untuk Remisi Umum (RU2) ada 14 orang. Sehingga total dari keseluruhan capai 449 orang yang mendapat remisi.
Kendati kapasitas Lapas Kelas II A Banyuasin hanya mampu menampung 485 orang, namun sampai saat ini ada 1.009 napi.
“Jadi jumlah napi di lapas ini sudah melebihi kapasitas. Namun masih cukup karena ada beberapa ruangan yang cukup besar untuk menampungnya,” jelasnya. (indra)