Palembang, Sriwijaya Media-Sebanyak 40 pelaku usaha di Sumsel menerima sertifikat halal dari Layanan Halal Provinsi Sumsel.
Penyerahan sertifikat halal dilakukan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumsel H Abadil S.Ag., M.Si., didampingi Koordinator Satuan Tugas Halal Daerah Provinsi Sumsel Drs H Putloro Setiono M.Pd.I., di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Jumat (14/8/2020).
Plt Kepala Kanwil Kemenag Sumsel H Abadil mengucapkan terima kasih kepada badan penyelenggaraan jaminan produk halal (BPJPH), dalam hal ini Satuan Tugas Halal Daerah, juga kepada unsur terkait dalam proses sertifikasi halal seperti MUI, LPPOM MUI, Dinas Kesehatan, BPOM serta instansi terkait lainnya yang telah bekerja sama membantu para pelaku usaha dan masyarakat Sumsel.
“Kita patut bersyukur karena diantara 34 provinsi di Indonesia, Sumsel menjadi pilot project layanan halal. Meski dengan keterbatasan sarana, hal itu tidak menghalangi kita memberikan pelayanan terbaik. Alhamdulillah, hari ini 40 pelaku usaha secara resmi menerima sertifikat halak. Saya ucapkan selamat,” terang Abadil.
Sertifikat halal ini, kata dia, paling tidak memberikan status legalitas terhadap suatu produk, dan menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha untuk berkompetisi, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.
Menurut Abadil, dalam rangka merealisasikan Undang-undang Nomor 33/2014 tentang jaminan produk halal, pemerintah melalui Kemenag telah membentuk BPJPH dengan harapan BPJPH dapat memberikan jaminan rasa aman, nyaman kepada masyarakat untuk menggunakan atau mengkonsumsi semua produk yang digunakan.
Untuk menunjang kegiatan itu, Kemenag Sumsel telah melakukan berbagai langkah, seperti melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada instansi/lembaga terkait dengan produk halal, membentuk Satgas Halal Daerah Sumsel dan kabupaten/kota, serta melaksanakan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
“Saya berharap semua unsur terkait dapat meningkatkan kerjasama. Sebab, kita tahu masih banyak produk yang beredar seperti makanan, obat-obatan, dan barang-barang lainnya yang tidak diketahui secara jelas halal atau tidak. Antara halal dan haram, memang sangat tipis,” bebernya.
Sementara itu, Koordinator Satgas Halal Daerah Sumsel H Putloro Setiono menambahkan, para pelaku usaha yang menerima sertifikat halal terdiri dari berbagai jenis usaha seperti minuman dalam kemasan, pempek, madu, snack, kopi, bihun, mie ayam, rumah potong hewan, dan juga rumah sakit.
“Sejak dibentuk pada 2019, hingga kini ada 93 pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi. Alhamdulillah, 40 di antaranya sudah mendapat sertifikat. Sedangkan sisanya masih ada yang sedang diproses di sidang fatwa MUI dan masih ada yang masih dalam proses survei. Mudah-mudahan akan segera menyusul memperoleh sertifikasi,” tutur Putloro.
Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel Dr H Saefudin M.Si., didampingi Ketua Satgas Halal Daerah Drs H Yauza Ependi M.Pd.I., menambahkan, proses pengajuan permohonan sertifikat halal dapat dilakukan secara online maupun langsung datang ke layanan halal daerah di Kanwil Kemenag Sumsel.
“Bagi yang ingin mendaftar secara online bisa mengirim ke email satgashalalsumsel@kemenag.go.id. Diantara dokumen yang harus dilengkapi antara lain surat permohonan sertifikat halal, formulir pendaftaran, aspek legal, slip nomor induk berusaha, surat izin edar, laik hygenis, P-IRT, SIUP, penyelia halal, salinan KTP, sertifikat penyelia halal, SK penetapan penyelia halal, daftar riwayat hidup, data sumber daya manusia, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan/menu barang, proses pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan halal,” jelasnya. (Ocha)