Musi Rawas, Sriwijaya Media- Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75 tahun ini membawa angin segar bagi para narapidana (napi). Tercatat sebanyak 375 napi Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel mendapat remisi.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Erminanto, Senin (17/8/2020).
Rudik menjelaskan para calon penerima pengurangan masa tahanan ini terbagi dua kategori yakni remisi RU 1 atau napi yang mendapat remisi berjumlah 362 napi. Rinciannya pengurangan masa tahanan selama 1 bulan 30 napi, 2 bulan 34 napi, 3 bulan 69 napi dan 4 bulan 108 napi, 5 bulan ada 110 napi dan 6 bulan 12 napi.
Selanjutnya kategori kedua yaitu remisi RU II hanya ada 13 napi dengan pengurangan masa tahanan selama 5 bulan ada 9 napi dan masa tahanan 6 bulan ada 4 napi.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Mura Hj Suwarti Burlian mengimbau napi yang mendapat remisi dapat menjadikan momentum ini sebagai suatu pelajaran berarti. Karena tidak semua napi lapas narkotika bisa menerima remisi.
“Dalam satu tahun hanya ada sekali remisi. Bahkan tak semua napi bisa menerima remisi. Untuk itu, ketika sudah berada diluar menghirup udara segar, jangan lagi bermain dengan narkoba. Mulailah hidup baru dan tidak mengulangi perbuatan yang melangar norma hukum,” pesan Wabup. (Zul)