Musi Rawas, Sriwijaya Media – Sebanyak tiga kecamatan di Musi Rawas (Mura) yakni Kecamatan Selangit, Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas dan Kecamatan Sumber Harta dilarang mengadakan pesta hiburan malam.
Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya penularan maupun penyebaran pademi wabah Covid-19.
Markas Polisi Sektor (Mapolsek) STL Ulu Terawas mulai melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif, baik dengan memberikan imbauan hingga arahan.
Kapolsek STL Ulu Terawas H Iptu Arpan AR., saat dikonfirmasi Rabu (19/8/2020) mengatakan ditengah kondisi pademi Covid-19, pihaknya mengerahkan semua personil untuk memberikan imbauan maupun sosialisasi kepada masyarakat di tiga kecamatan tentang bahayanya pademi Covid-19.
“Kami juga mrngimbau warga untuk tidak mengumpulkan massa dengan jumlah banyak dan tak diizinkan melaksanakan persedekahaan tanpa protokol kesehatan,” terangnya.
Selanjutnya, masih kata dia, pihaknya tidak memberikan surat rekomendasi atau surat izin keramaian terkait pesta hiburan malam selama masa transisi pademi Covid-19.
Kapolsek mrngklaim semua langkah-langkah persuasif sudah dilaksanakan agar masyarakat di tiga kecamatan tak tertular virus corona.
Apabila imbauan tidak diindahkan masyarakat tentang pesta hiburan malam, maka pihaknya dan Danramil akan melakukan pembubaran paksa.
“Sesuai Intruksi Presiden (Inpres) No 6/2020 serta Peraturan Bupati (Perbup), maka pesta persedekahaan hanya diperbolehkan pada siang hari, mulai pukul 07.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib. Tentunya harus tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan menyediakan masker, alat cuci tangan dan hand sanitizer,” jelas Kapolsek. (Zul)