Musi Rawas, Sriwijaya Media – Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka tahun ajaran baru 2020/2021 bagi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Musi Rawas (Mura) belum bisa dilaksanakan. Pasalnya Kabupaten Mura saat ini masih berstatus zona orange wabah pandemi Covid-19.
Bahkan Bupati Mura H Hendra Gunawan telah mencabut kembali izin kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, mengingat penyebaran dan penularan virus corona masih terus berkembang.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Erwan Effendi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas), Raslim, Rabu (26/8/2020).
“Ya, kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah belum bisa terlaksana. Sebab izin yang dikeluarkan Bupati Mura H Hendra Gunawan di cabut kembali,” ujarnya.
Menurut Raslim, semua pihak menginginkan semua aktivitas kehidupan masyarakat di masa transisi pademi virus corona tetap aman dan nyaman dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Begitu juga untuk seluruh sekolah di tingkat PAUD, SD dan SMP agar tetap mematuhi aturan yang telah dikeluarkan, hingga kondisi Kabupaten Mura benar-benar memasuki zona hijau.
“Kalaupun ada sekolah yang ngotot ingin belajar mengajar tatap muka, nanti Pemda akan berikan sanksi, baik berupa penyegelan hingga pemberian denda,” jelasnya. (Zul)