1×24 Jam, Dua Pelaku Anirat Hingga Korban MD Ditangkap Polsek Metro Menteng

IMG_20200827_170224

Jakarta, Sriwijaya Media-Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) bersama Polsek Metro Menteng berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat (anirat) terhadap korban Jaiman (49), warga Kebon Sirih hingga meninggal dunia.

Pelaku dimaksud yakni berinisial TG dan HS (19).

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun dilapangan, berawal dari adanya aksi tawuran antara kelompok anak muda Kebon Sirih dengan kelompok anak muda Kebon Kacang.

Namun kelompok Kebon Kacang ini meminta bantuan temannya yang ada di Kali Pasir melalui pesan instagram.

“Petugas telah berupaya meredam tawuran itu. Mereka sudah didamaikan. Namun mereka masih melakukan perlawanan dengan meminta bantuan teman dengan mengirimkan info itu melalui instragram,” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Heru Novianto didampingi Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq, Kamis (27/8/2020).

Kapolres melanjutkan pada Minggu (23/8/2020) pagi, mereka bertemu di Kebon Sirih dan melakukan penyerangan, hingga menyebabkan korban Jaiman meninggal dunia dengan luka bacokan dibagian leher dan luka di paha kiri.

“Dalam waktu 24 jam, Team Polsek Metro Menteng berhasil menangkap semua pelaku yang melakukan tawuran berjumlah 16 orang,” ucapnya.

Saat ini, dua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku lainnya dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *