Musi Rawas, Sriwijaya Media – Dampak pandemi wabah bencana nasional non alam corona virus desease (Covid-19) berimplikasi pada perbagai aspek.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura mencatat ada ratusan karyawan/ti yang bekerja di perusahaan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“PHK atau dirumahkannya ratusan karyawan karena pemilik perusahaan, baik bidang perkebunan sawit, mineral maupun bidang lainnya tak kuat membayar gaji ataupun upah karyawan. Ya, ini sebagai dampak pandemi Covid-19,” kata Kepala Disnakertrans Mura, Mefta Jhoni, Selasa (1/9/2020).
Dia mengaku pihaknya telah menerima laporan terkait dirumahkannya ratusan karyawan/ti dari Disnakertrans Provinsi Sumsel.
Sementara karyawan/ti yang dirumahkan melapor ke Disnakertrans Mura capai 35 orang, berasal dari berbagai macam bidang perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mura.
“Setelah kami mengadakan pemantauan ataupun pengecekan ke lapangan terkait dirumahkannya karyawan/ti karena hasil produksi perusahaan selama pademi wabah Covid-19 mengalami penurunan sehingga perusahaan tidak mampu lagi membayar gaji dan insentif pengawai per bulan,” jelasnya.
Mefta Jhoni mengharapkan kepada seluruh perusahaan perkebunan maupun mineral tidak lagi merumahkan pegawai.
Hal ini dimaksudkan agar jumlah maupun klaster para pengangguran di Mura tidak meningkat.
“Sebagai bentuk antisipatif, kami tim Disnakertrans Mura terus melakukan pengawasan guna mengecek kembali atas keberadaan karyawan/ti yang bekerja di perusahaan, agar tidak dirumahkan,” harap Jhoni. (Zul)