Palembang, Sriwijaya Media-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal BPJamsostek menggelar Memorandum om Understanding (MoU) dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel di Hotel Novotel, Selasa (1/9/2020).
Penandatanganan MoU langsung dilakukan Deputi Direktur BPJamsostek Sumbagsel Arief Budiarto dan Kepala Disnakertrans Sumsel, Khoimudin.
BPJamsostek Sumbagsel dan Disnakertrans Sumsel sepakat bersinergi dalam perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Hal ini juga dimaksudkan guna meningkatkan kualitas layanan jaminan sosial di Sumsel.
Deputi Direktur BPJamsostek Sumbagsel Arief Budiarto mengatakan bahwa BPJamsostek disini berperan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dari berbagai risiko melalui 4 manfaat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Jadi kami sangat mengharapkan sekali seluruh pemberi kerja agar dapat mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Hal ini dilakukan, masih kata dia, semata mata bukan untuk perlindungan tenaga kerja, tapi untuk meringankan beban para pemberi kerja maupun pengusaha ketika tenaga kerjanya mengalami risiko.
Dia menjelaskan bahwa ada sekitar 1.917 potensi perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi dengan ditandatanganinya MoU ini, kami harapkan sinergitas BPJamsostek dan Disnakertrans Sumsel dalam melindungi seluruh tenaga kerja di Sumsel,” pungkasnya.(Ocha)