Ini Langkah UPTD KIR Agar Kendaraan Tak Menumpuk

IMG_20200909_181736

-Sejak Dibuka Uji KIR 1 September, Kendaraan Membludak Hingga Macetkan Jalan

Palembang, Sriwijaya Media-UPTD KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang memastikan per 1 September lalu uji KIR kendaraan yang berada di Jalan Kol H Burlian sudah beroperasi kembali, pasca ditutup pada akhir 31 Maret lalu.

Akibatnya, terjadi penumpukan kendaraan yang melakukan uji KIR hingga ke jalan.

“Sekitar 6 bulan lamanya, ada sekitar 20.000 kendaraan yang belum diuji KIR. Wajar ketika UPTD KIR dibuka, semua pemilik kendaraan berlomba mendaftarkan kendaraannya. Akibatnya kemacetan di jalan tak terhindarkan,”ucap Kepala UPTD Kir Dishub Palembang Nihar Hamzah, ST., MM., Rabu (9/9/2020).

Sebagai antisipasi agar tidak terjadi penumpukan kendaraan, kata dia, ada beberapa metode diberlakukan antara lain dengan membagikan nomor antrian dari 250- 300 kendaraan per hari.

Jika kendaraan sudah memiliki nomor antrian, maka akan diarahkan oleh petugas untuk parkir di tempat lain. Jika sudah mendekati jam pengecekan, maka disarankan untuk datang kembali kesini.

Bahkan agar tidak terjadi kemacetan dijalan, pihaknya sudah menambah jam operasional layanan. Seharusnya jam operasional buka dari pukul 08.00 WIB, kini dibuka pukul 06.00 WIB.

“Karena banyak kendaraan yang sudah mengantri dari semalam, maka kami mulai membuka pukul 04.00Wib, “bebernya.

Bukan itu saja, terhitung pada awal Januari lalu, pihaknya telah membuat layanan secara online untuk uji KIR. Sehingga para pemilik kendaraan tidak lagi memakai buku KIR. Semua dilakukan secara online.

“Jadi pemilik kendaraan mempunyai smartcart seperti KTP. Kemudian bisa di scan setelah mendapat blanko. Semua data sudah terinput ke dalam komputer. Jadi jika pemilik kendaraan kehilangan kartu itu, tinggal meminta keterangan kepolisian, maka akan di cetak kembali kartunya. Sedangkan data kendaraan sudah tersimpan aman di dalam aplikasi itu sendiri,” jelasnya.

Bahkan, Kota Palembang, Muba dan OKU Timur merupakan tiga daerah yang mempunyai dan melakukan sistem online. Dimana ini merupakan kebijakan dari pusat.(Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *