KPU OKU Tetapkan DPS Sebanyak 258.543 Pemilih

IMG_20200909_191138

Baturaja, Sriwijaya Media- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 13 kecamatan sebanyak 258.543 pemilih.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar KPU OKU dari rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020, di Ballroom Hotel BIL Baturaja, Rabu (9/9/2020).

Bacaan Lainnya

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, ST., melalui Komisioner KPU OKU Perencanaan Data dan Informasi, Rahmad Hidayat mengatakan rapat pleno mengenai DPHP tersebut merupakan perbaikan dari apa yang telah dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejak 15 Juli hingga 13 Agustus lalu.

“Dari 7 Agustus – 29 Agustus, PPS melakukan penyusunan dan pemutakhiran data hasil coklit tersebut. Berdasarkan rekapitulasi tersebut, jumlah pemilih terbanyak masih dipegang wilayah kota yakni Kecamatan Baturaja Timur, sebanyak 66.909 pemilih,” tuturnya.

Untuk data pemilih yang paling sedikit, ada di Kecamatan Muarajaya, yakni sebanyak 5.453 pemilih. Untuk pemilih baru, kata Rahmad, sedikit bertambah jika dibandingkan dengan DPT terakhir pada Pileg 2019 lalu.

“Berdasarkan hasil rekap DPHP, jumlah pemilih baru ini terdata sebanyak 77.685 pemilih,” terangnya.

Rahmad menjelaskan, pada data A.KWK (pemilih DP4 yang disingkronkan dengan jumlah pemilih di DPT terakhir), bahwa awalnya jumlah pemilih terdata sebanyak 280.233.

Setelah dicoklit oleh PPDP, ada 99.375 orang yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Diantaranya, seperti disebut diatas tadi, terdata 77.685 pemilih baru. Sehingga jumlah A.KWK ditambah dengan jumlah pemilih baru dan dikurangi TMS, maka didapat hasil DPS sejumlah 258.543 pemilih.

Rahmad menambahkan penetapan DPS ini bukan hasil akhir dari pemutakhiran data pemilih, karena pihaknya akan menyebar sampai pada tingkat desa untuk mendapat masukan dari masyarakat.

“DPS ini akan diumumkan melalui PPS dan akan ditempel di kantor -kantor desa/ kelurahan masing-masing,” ujarnya.

Kalau ternyata ada warga yang belum terdaftar, bisa mendatangi PPS atau PPK kecamatan agar namanya dimasukkan, dengan membawa foto kopi KK atau e-KTP

“Demi terciptanya data pemilih yang akurat, mutakhir dan dengan semangat melindungi hak pilih warga Kabupaten OKU. Kami tetap menerima masukan dan tanggapan terkait Data Pemilih disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir, dan lokasi TPS di desa/kelurahannya,” jelasnya.

Setelah tahapan ini, masih kata dia, akan ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan dilakukan rapat pleno dari tingkat kecamatan hingga desa untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). (rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *