Banyuasin, Sriwijaya Media – Puluhan warga Desa Purwosari Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin mendatangi Kantor Camat Tanjung Lago, dan Kantor Polsek Tanjung Lago, Senin (14/9/2020).
Massa mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan sengketa lahan antara warga dengan pihak Warnawati yang mengklaim sebagai ahli waris lahan seluas 175 Hektar yang berada di Desa Sri Menanti Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.
Disamping itu, warga juga meminta Polsek Tanjung Lago untuk tidak memihak kedua belah pihak dan berada di tengah-tengah sebagai pengayom masyarakat
Warga yang datang dengan mengibarkan bendera merah putih itu diterima oleh Plt Camat Tanjung Lago Fatma Suchada, S.Sos., M.Si., dikantornya, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
“Tujuan kami datang kesini untuk bersilaturahmi sekaligus mempertanyakan kejelasan tentang masalah sengketa lahan di Desa Sri Menanti, antara warga Purwosari dengan Warnawati,” kata juru bicara perwakilan warga Desa Purwosari, Juremi.
Dalam pertemuan singkat itu, turut dihadiri Kades Purwosari Supriyanto, Kadus 1 Desa Purwosari Muslihun, Ketua BPD Desa Purwosari Sai’in, Babinkamtibmas Desa Purwosari, Babinsa Desa Purwosari, Sadeli sebagai pengacara dari warga dan Marto perwakilan warga.
Menyikapi hal tersebut, Plt Camat Tanjung Lago Fatma Suchada, S.Sos., M.Si., menyampaikan pihaknya telah menyerahkan perihal sengketa lahan itu sepenuhnya ke Pemkab Banyuasin.
Apalagi, masalah ini sudah dimediasi oleh Wakil Bupati H Slamet, SH., bersama instansi terkait diruang rapat belum lama ini.
“Jadi, saya minta warga menahan diri dan menyelesaikan sengketa lahan ini dengan kepala dingin. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya sehingga penyelesaian antara kedua belah pihak temui titik terang,” tuturnya.
Usai pertemuan di Kantor Camat Tanjung Lago, massa bergeser mendatangi Mapolsek Tanjung Lago untuk bersikap netral dan tidak berpihak.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., melalui Kapolsek Tanjung Lago Iptu Galuh Rizka Pengestu, STrK., menambahkan jika Polri dan TNI akan berdiri ditengah-tengah kedua belah pihak dan tidak akan memihak.
Galuh meminta agar permasalahan tersebut tidak terjadi konflik sosial dan menyerahkan permasalahan itu ke hukum berlaku dan menyelesaikannya melalui musyawarah mufakat.
“Apabila terjadi permasalahan di lahan yang disengketakan agar kiranya cepat menghubungi Polsek Tanjung Lago,” ucap Kapolsek. (indra)