Palembang, Sriwijaya Media-DPRD Kota Palembang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melangsungkan rapat paripurna ke-13 dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Senin (14/9/2020).
Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin mengatakan adapun 3 raperda yang dibahas yaitu perubahan Raperda No 6/2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Palembang, raperda tentang cagar budaya dan tiga perusahaan umum daerah dan Pasar Palembang Jaya.
“Tiga raperda ini akan dibahas dalam Pansus DPRD Kota Palembang,” kata Ketua.
Dia menyampaikan, dalam hal ini pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut terkait apa yang telah disampaikan oleh Pemkot Palembang.
“DPRD kota Palembang akan membentuk Pansus, akan kita dalami seperti apa yang disampaikan Pemkot. Semua ini untuk kebaikan dan kemajuan Kota Palembang,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa DPRD Kota akan berusaha untuk mengakomodir setiap kebutuhan Pemkot Palembang guna menjadikan Kota Palembang sebagai kota yang lebih baik lagi.
“Raperda ini akan kita bahas dan teliti terkait kegunaan, kebutuhan dan demi kebaikan Kota Palembang,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang, H Harnojoyo mengatakan terkait adanya perubahan perda, pihaknya berharap wakil rakyat dapat menindaklanjutinya sehingga raperda itu dapat menjadi perda.
“Mudah-mudahan Raperda Susunan Perangkat Daerah, Raperda Cagar Budaya dan perubahan tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Palembang Jaya secepatnya menjadi perda,” pungkasnya. (Ocha).