Palembang, Sriwijaya Media-Forum Aktivis dan Advokasi Sumsel diantaranya National Corruption Watch (NCW), Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (Amphibi), Garda Alam Pikir Indonesia (Garda Api), Sriwijaya Corruption Watch (SCW), Himpunan Pemuda Nusantara (HPN) dan Tim Advokasi Pekat Indonesia Bersatu Sumsel mendesak Kapolda Sumsel untuk segera membebaskan saudara Parjio, yang diuding melakukan tindak pidana Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP.
Hal itu disampaikan Forum Aktivis dan Advokat Sumsel saat mengadakan konfrensi pers di Omah Kopi Jalan Volley Kampus Palembang, Selasa (15/9/2020).
“Kami dari forum aktivis dan advokat membela dan mendesak Kapolda Sumsel agar membebaskan saudara Parjio. Penangkapan itu kesalahan besar, karena itu merupakan kriminalisasi. Kami anggap saudara Parjio dipaksakan menjadi tersangka. Ada apa dibalik semua ini,” kata Ketua Garda Api Yan Hariranto.
Ketua NCW Sanusi menambahkan adapun poin dalam jumpa pers ini terkait kriminalisasi antara PT Cipta Lestari Sawit dan Koperasi Rimau Sawit Sejahtera. Dimana dalam permasalahan dua badan usaha ini berbeda kepengurusan.
Dengan demikian ada bentuk kriminalisasi yang dilakukan perusahaan ke koperasi sehingga saudara Parjio ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasal 374 atau Pasal 372 KUHP.
“Ya, yang digelapkan itu uang koperasi, tapi yang melaporkan perusahaan. Maka dari itu, kami sebagai advokat dan aktivis melakukan aksi demo ke Polda Sumsel, karena sangat merugikan koperasi. Dalam kasus yang dilaporkan oleh Agung Wibowo ke Ketua Koperasi Parjio dan meminta pelimpahan dari Diskrimsus untuk dihentikan ke kejaksaan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Amphibi Ruby menambahkan pihaknya prihatin atas tindakan yang menimpa Ketua Koperasi Rimau Sawit Sejahtera.
Dia menilai penyidik keliru sudah menetapkan tersangka yang dituduh melakukan penggelapan.
“Apa yang digelapkan dan yang mengelapkan itu apa,” katanya.
Dia juga meminta BPN untuk mengukur ulang lahan perusahaan PT Cipta Lestari Sawit.(Ocha).