Lagi, Tim Gabungan Majalengka Jaring Warga Tak Pakai Masker

IMG_20200916_172257

Majalengka, Sriwijaya Media-Tim Gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Majalengka menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, bertempat di titik Alun Alun, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Rabu (16/9/2020).

Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso saat memimpin pelaksanaan mengatakan kegiatan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka No 74/2020 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan rutin dilaksanakan dengan melibatkan TNI/Polri dengan tujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi ini dilakukan secara humanis, tegas dengan mengedepankan tindakan edukasi kepada masyarakat terkait dengan pademi Covid-19 yang belum sirna, maka kewaspadaan dan kedisiplinan lebih ditingkatkan,” tutur Kapolres Majalengka.

Kapolres menambahkan, tidak hanya di Titik Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka saja, operasi yustisi juga digelar di sejumlah wilayah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus berupaya mengingatkan warga agar menaati protokol kesehatan, demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Hari ini sasarannya adalah para pengguna jalan yang masih beraktivitas di area publik tanpa masker, penumpang angkutan umum, para pembeli di kios maupun toko dan warung-warung serta tempat-tempat usaha yang sampai saat ini belum mematuhi prokes Covid-19. Selain itu akan dilaksanakan penegakan hukum siang maupun malam di tempat-tempat rawan pelanggaran prokes,” jelasnya.

Dalam sehari, pihaknya berhasil menjaring puluhan orang yang beraktivitas di area publik tanpa mengenakan masker serta memberikan peringatan kepada yang tidak menerapkan prokes dengan baik.

Kapolres Majalengka menambahkan, kepada masyarakat yang diketahui masih tidak patuh terhadap imbauan sesuai prokes, tim langsung mengambil tindakan dengan memberikan peringatan dan meminta agar secepatnya membeli masker sebelum meneruskan aktivitasnya.

“Warga yang tidak memiliki bekal uang dan tidak bisa membeli masker kami berikan masker gratis, namun demikian ada beberapa yang sebelumnya harus kita berikan sanksi fisik ringan atau sanksi sosial lainnya,” ucap AKBP Bismo. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *