Majalengka, Sriwijaya Media-Diduga mencabuli anak dibawah umur, sebut saja Bunga (17), pria berinisial AS (28), warga asal Kecamatan Leuwimunding diamankan Unit Sat Reskrim Polres Majalengka.
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah Bunga dikabarkan hilang selama satu minggu.
“Orang tua korban mendapat informasi dari rekan tersangka bahwa anaknya (korban) sedang berada di Garut. Kemudian dari Garut dibawa pulang ke Majalengka. Dari keterangan si anak, dia pernah disetubuhi oleh tersangka,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, pada saat konferensi pers pada hari Kamis (17/9/2020).
Kasat melanjutkan bahwa tersangka inisial AS ini adalah tetangga korban. Selain tetangga, AS dalam kesehariannya juga sering bermain ke rumah korban.
“Malahan orang tua si korban ini sudah mengganggap anak terhadap tersangka ini,” tutur Kasat.
Berdasar hasil dari pendalaman, masih kata Kasat, modus tersangka ini tidak menggunakan ancaman, namun tersangka memakai jurus bujuk rayu.
“Si korban ini diiming-imingi akan dinikahi jika mau disetubuhi,” terang Kasat.
Atas perbuatanya, lanjut Kasat, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan tersangka diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(Imam)