Palembang, Sriwijaya Media – Bagi masyarakat Kota Palembang yang ingin melakukan pelayanan administrasi, baik mengenai Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan lainnya bisa dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang.
Kepala UPTD Disdukcapil 1 Lutia Nazla mengatakan UPTD Disdukcapil zona 1 ini ada di mall pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang yang berada di Jalan Gubernur HA Bastari Palembang.
“Ini merupakan UPTD zona satu Disdukcapil Palembang. Disdukcapil Palembang miliki 9 zona, dan ini merupakan zona satu. Zona satu meliputi Kecamatan Jakabaring dan mall pelayanan publik Kota Palembang. Jadi, seluruh kecamatan se Kota Palembang bisa mengakses, dan melakukan pelayanan disini,” kata Lutia, Kamis (17/9/2020).
Sementara pelayanan yang ada Disdukcapil di Kantor Demang Lebar Daun Palembang, diantaranya pembuatan KK, pembuatan kartu identitas anak, pencetakan KTP, perekaman KTP, akte kelahiran, akte kematian, dan surat pindah.
Dalam sehari, masih kata dia, pihaknya tak membatasi berapapun orang yang akan dilayani. Namun karena saat ini sedang dilanda wabah pandemi Covid-19, sehingga pelayanan dibatasi sekitar 130 orang per hari.
“Itu meliputi semua pelayanan. Biasanya kami sampai melayani hingga sore hari,” tuturnya.
Dia mengingatkan bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian KTP yang rusak, hilang, penggantian alamat bisa langsung dilakukan disini.
“Lokasi ini tempatnya sangat strategis, mudah dijangkau, dan nyaman,” pungkasnya.(ton)