Jakarta, Sriwijaya Media-RH(40), warga negara asing (WNA), pencari suaka Asal Iran ditangkap Unit Narkoba Polsek Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar), pada Rabu (16/9/2020) lalu. RH ditangkap saat membeli sabu di Kampung Boncos Jalan ORI, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakbar.
RH merupakan dokter yang tinggal di salah satu Unit Apartement Green Pramuka, Jakarta Pusat, dan sudah berada di Indonesia sejak tahun 2019 lalu.
RH juga tergabung dalam United Nations High Commissioner for Refugees; (UNHCR) atau pencari suaka.
Kapolsek Palmerah, Jakbar, Kompol Supriyanto mengatakan, awalnya anggota Polsek Palmerah mendapat informasi dari masyarakat ketika tengah melakukan patroli sekitar pukul 20.30 Wib, bahwa ada WNA membeli sabu di Kota Bambu Selatan.
“Selanjutnya anggota mencurigai seorang laki laki keluar dari salah satu gang boncos. Orang itu si tersangka ini bernama Reza Hosseini warga luar Negeri dari Iran,” ucap Kapolsek Palmerah, Senin (21/9/2020).
Kapolsek melanjutkan, anggota kepolisian pun menggeledah tubuh tersangka Reza. Ketika itu, tersangka ternyata membawanya secara menggenggam sabu ditangan kiri.
Selanjutnya, anggota kepolisian mengintrogasi Reza dan ia mengaku beli sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Akhirnya, Reza pun digiring ke Mapolsek Palmerah untuk diperiksa lebih jauh lagi.
“Dibeli seharga Rp200.000 kepada seorang laki-laki yang tidak kenal namanya,” tegas Kompol Supriyanto.
Sayangnya, Kompol Supriyanto tidak menyebutkan jumlah barang bukti sabu secara rinci.
Tapi, kata Kompol Supriyanto, jumlah hanya 0 gram saja yang dibeli oleh tersangka kepada lelaki yang tidak dikenalnya itu.
“Dia ngakunya buat pakai sendiri. Makanya pas beli tidak banyak,” kata Kompol Supriyanto.
Tersangka pun dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Imam)