Tangerang, Sriwijaya Media-Polresta Bandara Soekarno Hatta kembali memusnahkan 893,7 gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti kejahatan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap.
“Jumlah barang bukti yang kami amankan terdiri dari 893,7 gram sabu-sabu,” ujar Kombes Pol Adi, Selasa (22/9/2020).
Dalam kasus-kasus tersebut, polisi telah mengamankan lima tersangka yang mengaku berniat menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pemusnahan ratusan gram sabu-sabu itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator mobil milik Badan Narkotika Nasional (BNN), di Mapolres Bandara Soetta.
Kegiatan ini turut dihadiri pejabat dari Kejaksaan Tangerang, BNN, dan Angkasa Pura. (Imam)