HUT Lantas Bhayangkara ke-65, Ditlantas Polda Klaim Siap Tegakkan Pergub No 37/2020

IMG-20200922-WA0110

Palembang, Sriwijaya Media-Dalam rangka HUT Lantas Bhayangkara ke-65 tahun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel klaim siap menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 37/2020 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Sesuai Pergub, ada sanksi bagi yang tidak memakai masker. Misalkam sanksi sosial membersihkan sampah, menyabut rumput, atau denda. Itu hakim yang menentukan, sanksi diberikan sesuai pelanggaran. Sanksi itu sudah berjalan. Pastinya masyarakat wajib pakai masker untuk mencegah penyebaran virus covid 19,” kata Dirlantas Polda Sumsel Kombespol Drs Juni, SH., MH., di Aula Gedung Atyasa, Selasa (22/9/2020).

Dengan mengambil tema “Implementasi E-Policing pada fungsi lalu lintas di era digital menuju Indonesia Emas 2045”, Juni mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumsel yang telah menciptakan keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Sesuai dengan program Kapolda Sumsel dengan moto Polisi Dulur Kito, masih kata dia, itu bertujuan untuk mempererat silaturahim antara masyarakat dan polisi.

“Tugas pokok polisi lalu lintas (polantas) adalah menjalankan ketertiban di jalan raya. Tujuannya agar masyarakat tertib, dan taat aturan. Kita berharap masyarakat mendukung tugas polantas dalam membuat tertib berlalu lintas,” ucapnya.

Dia menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, polantas melakukan penegakan hukum tidak hanya disiang hari. Tapi juga melakukan penegakan hukum dimalam hari.

“Untuk patroli di malam hari itu dinamakan tim patroli malam. Kadang kita patroli dengan tim gabungan dengan Shabara dan TNI. Untuk penegakan hukum di malam hari, kita dilakukan di spot yang rawan, dan ada lampunya sehingga terlihat,” bebernya.(Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *