Jakarta, Sriwijaya Media-Kepolisian Sektor (Polsek) Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial TS (23) di Jalan Kampung Rawa, Rabu (23/9/2020).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Shogun 125 warna merah hitam.
Informasi yang dihimpun dilapangan, berawal dari adanya laporan warga bernama Muchlis yang kehilangan sepeda motor dirumahnya pada Selasa (22/9/2020).
Dari laporan korban, tim diketuai Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Suprayogo awalnya menangkap penjual motor berinisial SS yang ditemui korban di Jalan Kampung Rawa.
Rupanya berdasar pengakuan SS (penadah) ternyata motor itu didapat dari TS.
“Dari situ kami kembangkan dan melakukan pencarian sehingga ditangkaplah TS di kos-kosannya,” ucap Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi.
Kapolsek melanjutkan pihaknya berhasil menangkap TS ini berdasar hasil pengembangan laporan korban.
Awalnya korban mau bertransaksi COD lewat toko online untuk membeli sepeda motor dengan jenis dan tipe yang sama.
“Ternyata waktu dilihat langsung benar kalau sepeda motor itu milik korban yang hilang,” tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka TS terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga 5 tahun penjara. (Imam)