Kemenko PMK RI Gelar Rakor, Ini Bahasannya

IMG_20200924_185701

Palembang, Sriwijaya Media.com – Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI) menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) daerah kebijakan perlindungan anak, di Grand Ballroom Hotel Novotel Palembang, Kamis (24/9/2020).

Hadir didalam rakor tersebut Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK RI Dr Ir Marwan Syaukani, M.Sc., Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel H Nasrun Umar, Pelaksana Tugas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Sumsel Henni, dan tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK RI Dr Ir Marwan Syaukani mengatakan sudah 6 tahun Undang-Undang (UU) itu berjalan, dan pihaknya ingin UU itu berjalan dengan baik.

“Jika UU itu berjalan baik, maka pelaksanaan pemenuhan hak terhadap anak akan terpenuhi. Diharapkan anak-anak terlindungi, agar pada tahun 2045 kita bisa mendapat bonus demografi,” ujarnya.

Menurut dia, harapan pertama, agar kebutuhan perundang-undang dipenuhi dibuatkanlah SOP, seperti yang telah disampaikan oleh Dinas Sosial, jika ada kekurangan sarana, maka harus penuhi.

Dia meminta agar semua kabupaten atau kota yang belum memiliki UPTD segera membentuknya.

“Kita harapkan kekerasan itu yang dilakukan oleh anak pada umumnya karena faktor ekonomi. Kita harapkan kepada orang tua untuk tidak memberikan contoh-contoh jelek pada anaknya. Bagaimana kita melakukan sosialisasi dan melakukan push terhadap anak-anak tadi. Kedepannya diharapkan ada sosialisasi ke kabupaten atau kota,” jelasnya.

Sekda Provinsi Sumsel Nasrun Umar menambahkan rakor tentang anak berhadapan dengan hukum, esensinya adalah bagaimana upaya pemerintah melakukan perlindungan terhadap anak.

“Hari ini Rakorda ini dilakukan di Sumsel, mungkin juga dilakukan diprovinsi lain, kita harus menyambut baik itu,” bebernya.

Dia mengaku pemerintah mempunyai kewajiban untuk dapat merecovery ini semua, dengan cara-cara persuasif. Pilihan terakhir menempatkan mereka pada Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).

“Karena saya masih mempunyai keyakinan dengan batasan usia, dan berdasarkan Undang-Undang No 11 tahun 2012 masih bisa ada solusinya,” pungkasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *