Jakarta, Sriwijaya Media-Lantaran meresahkan, dua pelaku pemerasan dengan pengancaman yang kerap beraksi di wilayah lampu merah Galur, Jakarta Pusat (Jakpus) diamankan unit Reskrim Polsek Johar Baru, Jakpus, Kamis (24/9/2020).
Dua pelaku dimaksud berinisial AR (39) dan A (26). Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang pecahan sebesar Rp2.000.
Informasi yang dihimpun dilapangan, pada Rabu 23 September 2020 sekitar pukul 16.30Wib, berawal saat korban DJ (35) sedang mengantar pesanan beras dengan mobilnya berhenti di lampu merah Galur, Jalan Letjen Suprapto Galur Johar Baru, Jakpus.
Tak lama kemudian, korban dihampiri oleh kedua pelaku AR dan A yang langsung mengancam korban untuk memberikan sejumlah uang. Namun oleh korban memberikan uang kepada pelaku A sebesar Rp2.000. Sementara pelaku AR memaksa korban untuk memberikan uang tambahan sembari mengancam korban “Awas lu ya kalo lewat sini lagi gua abisin lu”.
Korban akhirnya menolak memberikan uang tambahan mengingat korban hanya memiliki uang sebesar Rp2.000.
“Sekitar pukul 18.00 Wib, korban langsung berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Polsek Johar Baru,” kata Kapolsek Johar Baru Kompol Supriyadi.
Mendapat laporan itu, masih kata Kapolsek, anggota piket Reskrim Polsek Johar Baru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Prayogo melakukan cek TKP dan langsung mengamankan kedua pelaku pemerasan dengan pengancaman.
Setelah diinterogasi, pelaku AR dan A mengakui perbuatannya. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru guna pengembangan lebih lanjut.
“Kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2019 lalu pada tempat sama. Bahkan sempat viral di medsos,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara. (Imam)