Tersandung Kasus 303, LS dan WS Berurusan Dengan Pihak Berwajib

IMG_20200925_135238

Majalengka, Sriwijaya Media-Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus judi togel online yang dilakukan dua pelaku berinisial LS (48), warga Kecamatan Kadipaten, sebagai pengedar dan WS (27) asal Kecamatan Jatiwangi, sebagai pemasang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa handphone, ATM, buku tabungan, tangkap layar (screenshot) bukti pemasangan, dan uang tunai Rp350.000.

Bacaan Lainnya

“Dalam aksi ini LS bertugas sebagai pengedar, yang menawarkan kepada pemasang untuk menerima pemasangan angka yang kemudian di daftar kembali oleh LS melalui website yang telah disediakan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2020).

Kapolres melanjutkan sementara pelaku WS melakukan pemasangan judi togel tersebut secara mandiri. WS langsung memasang angka tersebut pada website yang biasa digunakan untuk judi togel online.

Tak lama menjalankan aksinya, LS dan WS harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Majalengka

“Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” jelas AKBP Bismo. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *