Jakarta, Sriwijaya Media-Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimanfaatkan oleh IG (30) untuk mengedarkannya narkoba jenis sabu.
Akibat ulahnya tersebut, warga Kampung Banjir Kanal RT 007/001, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar ini pun ditangkap petugas Polsek Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), di Jalan Daan Mogot RT008/004, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar, pada Rabu (23/9/2020) lalu.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua klip plastik berukuran sedang berisi sabu dengan berat brutto 19,63 gram.
Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi menerangkan, ketika sedang patroli operasi yustisi, pihaknya menerima informasi dari warga ada seorang pria mencurigakan di lokasi penangkapan.
Atas dasar informasi itu, pihaknya langsung terjun ke lokasi dimaksud. Karuan saja, petugas melihat ada pria dengan gerak gerik mencurigakan.
Tanpa membuang waktu, petugas pun mengamankan terduga dan dilakukan penggeledahan.
“Ternyata dia habis mengambil barang haram dua plastik berukuran sedang dengan berat brutto 19,63 gram di salah satu tempat yang dijanjikan oleh kurir narkoba,” kata Kompol Faruk Rozi, Jumat (25/9/2020).
Kapolsek melanjutkan, saat ini pihaknya masih menghitung dan mengembangkan kasus ini guna menangkap kurir yang mengantarkan sabu tersebut.
“Jadi sistem tempel. Setelah barang ditaruh oleh kurir, tersangka dihubungi untuk diambil dan diantarkan ke pemesannya,” ucap Kapolsek Tambora.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. (Imam)