Jakarta, Sriwijaya Media- Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) kembali mengamankan tiga pelaku tawuran yang melakukan aksinya di Jalan Sukarjo Wiryapranoto, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Pelaku dimaksud yakni inisial AS (18), MN (20), dan MDF (17). Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa senjata tajam (sajam).
“Para pelaku menyerang korbannya dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengalami luka pada bagian tubuhnya,” kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Heru Novianto didampingi Kasat Reskrim AKBP Burhanuddin saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum’at (25/9/2020).
Kapolres menjelaskan bahkan satu korban sempat dirawat rumah sakit karena mengalami luka cukup berat.
“Tapi kondisi korbannya sejauh ini dikabarkan semakin membaik,” lmjelas Kapolres.
Kapolres menyatakan, insiden tawuran ini terjadi pada hari Jum’at, 18 September 2020, sekitar pukul 03.30WIB.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (Imam)