Palembang, Sriwijaya Media-Gubernur Sumsel H Herman Deru mengukuhkan lima Pejabat Sementara (Pjs) mengisi kekosangan lima kabupaten yang bupati dan wakil bupatinya cuti untuk mengikuti kampanye pada pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, di Griya Agung Kota Palembang, Sabtu (26/9/2020) malam.
Lima Pjs Bupati yang dikukuhkan tersebut antara lain Aufa Syahrizal Pjs Bupati Ogan Ilir (OI), M Zaki Aslam Pjs Bupati OKU, Nora Elisa Pjs Bupati OKU Selatan, H Ahmad Rizali Pjs Bupati Musi Rawas (Mura), dan RA Supriono Pjs Bupati Musirawas Utara (Muratara).
Gubernur Deru mengatakan pihaknya mengusulkan Pjs Bupati ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan nama-nama tersebut telah disetujui sehingga malam ini dikukuhkan.
“Saya ucapkan selamat kepada Pjs Bupati yang telah dikukuhkan pada malam ini dan saya perintahkan untuk Pjs Bupati harus menjaga kondusifitas daerahnya bebas dari konflik, tatanan pemerintahan, keuangan harus bejalan. Saya minta kepada Pjs Bupati, untuk tidak memutasikan ASN, kecuali ada hal yang sangat prinsip seperti pelanggaran ASN yang melanggar dalam pasal ASN dan tidak merubah RPJMD dari masing-masing Bupati defenitif,” terang Deru.
Deru juga menyampaikan poin penting yang diingat bahwa Pjs Bupati itu perpanjangan tangan gubernur yang diletakkan didaerah untuk menyelenggarakan beberapa aspek menjaga ketentraman, melanjutkan proses administrasi dan mendapatkan fasilitas layaknya sebagai Bupati.
“Kepada Pjs Bupati, saya tekankan yang mempunyai wewenang sebagai Bupati untuk tidak akan melebihi Bupati aslinya dengan tidak menggunakan anggaran semaunya. Karena Pjs Bupati adalah menunggu rumah sementara. Jadi pesan saya, jadilah Pjs Bupati yang sopan karena citra anda dilapangan menunjukkan perwakilan Gubernur didaerah,” pungkas Deru.(Ocha).