Jakarta, Sriwijaya Media-Unit Reskrim Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) kembali berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Kampung Rawa Sawah, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (27/09/2020).
Pelaku merupakan anak dibawah umur berinisial R (14) diduga mencuri tabung gas ukuran 3 kilogram (kg).
Kapolsek Johar Baru, Jakpus, Kompol Supriadi dikonfirmasi Senin (28/9/2020) menerangkan selain melakukan aksi curat, pelaku juga secara tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa dan atau mengusai senjata tajam (sajam) jenis celurit.
“Awalnya pada Minggu 27 September 2020, sekitar pukul 07.00 Wib, saat itu pelapor sedang istirahat dibangunkan oleh saudari S, dan saudari S memberitahukan kepada pelapor bahwa ada seorang laki-laki tidak dikenal masuk kedalam rumah mengambil satu buah tabung gas 3 kg,“ terang Kapolsek.
Selanjutnya, pelapor dan saudara S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Johar Baru. Kemudian, Kanit Reskrim Iptu Suprayogo melakukan pengecekan TKP dan mengamankan seorang anak baru gede (ABG) berinisial R (14).
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati sebilah celurit bergagang merah.
Selanjutnya, pelaku R dibawa ke Polsek Johar Baru guna pengusutan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang sajam.
“Berdasar pengakuan tersangka bahwa tabung gas itu sudah dijual seharga Rp 70.000,“ ucap Kompol Supriadi.(Imam)