Jakarta, Sriwijaya Media-Sebagai upaya dalam menekan penyebaran wabah virus Covid-19 dan menindaklanjuti Pergub No 88/2020 tentang perubahan atas Pergub No 33/2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk memutus penyebaran Pandemi Covid-19 dan mempercepat penanganan Covid-19.
Petugas gabungan 3 pilar Grogol Petamburan melakukan ops yustisi ditempat-tempat yang menjadi titik kumpul ataupun keramaian diantaranya di Xiboba food cort Jalan Susilo Raya, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat/Pertigaan KFC Jalan Tanjung Duren Raya, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat (Jakbar).
“Kami juga menerima adanya informasi tempat hiburan malam yang buka ditengah pemerintah menerapkan psbb di HM Monggo Mas Jalan Daan Mogot Wijaya Kusuma, Petamburan, Jakbar,” ujar Kapolsek Tanjung Duren, Jakbar, Kompol Agung Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Kapolsek melanjutkan setelah pihaknya melakukan pengecekan rupanya tidak ditemukan adanya aktivitas dan tidak ditemukan pengunjung di dalam diskotik tersebut.
Dalam operasi ini, petugas gabungan juga melakukan penyisiran yang menjadi titik kumpul pengendara daring untuk tetap mentaati protokol kesehatan (prokes) dengan menjaga jarak.
Sebanyak 30 personel gabungan dilibatkan dalam ops yustisi tersebut, baik TNI-Polri maupun Satpol pp.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama saling mengingatkan satu dengan yang lainnya untuk tetap patuhi prokes dengan tetap menjaga kebersihan, menggunakan masker dan menjaga jarak,” jelas Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo. (Imam)