Palembang, Sriwijaya Media- Guna meringankan beban masyarakat Sumsel ditengah proses pemulihan ekonomi akibat impact pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kembali memperpanjang pemutihan biaya sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).
Perpanjangan pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 Oktober 2020 mendatang.
“Pemutihan dimulai 1 hingga akhir Oktober 2020. Bukan saja denda, tapi termasuk pokok pajak. Pokok pajak yang lebih dari 1 tahun tetap bayar satu tahun saja. Ini akan diperpanjang lagi dalam menghadapi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujar Gubernur Sumsel H Herman Deru, Selasa (29/9/2020).
Secara overall, masih kata Deru, evaluasinya bagaimana caranya mengedukasi dan menghilangkan tunggakan pajak kendaraan dari wajib pajak.
Deru mengaku untuk realisasi pajak kendaraan sendiri diklaim melebihi dari target ditetapkan. Ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak terbilang tinggi.
“Untuk realisasi secara menyeluruh sudah capai diangka 70 persen. Ini akan menjadi bahan evaluasi kita,” terang Deru.
Begitupun dari sisi pelayanan, Deru meminta agar para petugas Samsat dapat melakukan jemput bola.
Diketahui, kebijakan Pemprov Sumsel mengeluarkan program pemutihan pajak daerah sudah memasuki periode ketiga. Intensif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19.(ocha)