DPD Partai Golkar Palembang Proses PAW Doni

IMG_20200930_192845

Palembang, Sriwijaya Media-DPD Partai Golkar Palembang segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) oknum anggota DPRD Palembang Doni, SH., serta melengkapi berkas yang akan diajukan ke DPRD Kota Palembang.

Langkah ini diambil sebagai tindaklanjut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar No S.Kep 367/DPP/Golkar/IX/2050 tentang pemberhentian anggota Partai Golkar Palembang Doni, SH dan instruksi DPD Partai Golkar Sumsel dalam surat No:P-185/Golkar-Sumsel/IX/2020.

Bacaan Lainnya

“Kami tegak lurus dan akan melaksanakan perintah dari DPP serta instruksi dari DPD Partai Golkar Sumsel. Untuk selanjutnya, memproses PAW,” kata Ketua DPD Partai Golkar Palembang M Hidayat, SE., M.Si., Rabu (30/9/2020).

Terkait siapa yang akan menjadi PAW Doni, SH., masih kata Hidayat, menyerahkan sepenuhnya ke KPU Palembang.

Diketahui, oknum anggota DPRD Kota Palembang Doni ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Ditnarkoba Polda Sumsel dan BNNP Sumsel bersama 5 orang kurirnya, di ruko miliknya di Jalan Riau, Kelurahan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, pada Selasa (22/9/2020) pagi.

Dari lokasi penggrebekan, aparat mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang terbungkus dalam 11 kantong kecil, dan ribuan pil ekstasi.

Dari hasil pengintaian petugas selama hampir 1 tahun, pelaku menjadi bandar narkoba dan menjadi bagian jaringan narkoba asal Aceh sejak dirinya belum menjabat anggota DPRD Kota Palembang. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *