Dua Pelaku Curanmor Meresahkan di Sangasana Kukar Diamankan

IMG_20201002_191839

Kukar, Sriwijaya Media-Polsek Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Yos Sudarso RT 01, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kukar, Jum’at (2/10/2020).

Kedua pelaku curanmor meresahkan tersebut berinisial DA (20) dan MN (29), keduanya merupakan warga Kelurahan Sangasanga Dalam, Kukar. Kedua pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan berarti.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun dilapangan, kejadian curanmor tersebut terjadi pada Jum’at, 25 September 2020, sekitar pukul 19.15 WITA.

“Tersangka DA berhasil diamankan pada Kamis, 1 Oktober 2020, sekitar pukul 17.00 WITA. Dari pengakuan tersangka DA, dirinya melancarkan aksi curanmor bersama MN,” kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sangasanga AKP Zainal Arifin.

Berdasarkan pengakuan dari MN, masih kata Kapolsek, sepeda motor tersebut disembunyikan dan dititipkan dirumah salah seorang temannya di wilayah Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Selanjutnya, petugas meminta menunjukkan tempat disembunyikan sepeda motor tersebut.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Sangasanga dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Gt warna putih merah Nopol KT 4573 NZ dan satu lembar STNK sepeda motor dengan Nopol KT 4573 NZ atas nama Nurmila. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *