Perkosa Anak Dibawah Umur, Wawan Divonis 10 Tahun 6 Bulan Subsider Rp1Miliar

IMG_20201005_181513

Banyuasin, Sriwijaya Media-Dwi Haswanto alias Wawan, terdakwa dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur divonis hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dengan subsider 6 bulan atau denda sebesar Rp1 miliar.

Vonis hakim yang diketuai majelis hakim PN Pangkalan Balai, Banyuasin M Alwi didampingi anggota hakim Erwin Tri Surya Anandar, dan Ayu Cahyani Sirait ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara dan 6 bulan subsider atau denda Rp1 miliar.

“Secara sah dan meyakinkan terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dengan subsider 6 bulan atau denda sebesar Rp1 miliar,” tutur Ketua Majelis Hakim Alwi.

Kendatipum Wawan di awal persidangan bersih keras tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada dirinya, memperkosa anak tetangga, sebut saja Mawar.

Namun fakta persidangan menyatakan Wawan tetap bersalah dan dibuktikan dengan pengakuan Wawan sebelum di ketuk palu persidangan.

Setelah mendengan permohonan terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman, dengan pertimbangan atau hal yang meringankan terdakwa karena memiliki anak berusia 4 tahun dan masih muda bisa memperbaiki perbuatannya, maka itu Majelis Hakim memutuskan hukuman 10 tahun 6 bulan, subsider 6 bulan atau denda sebesar Rp 1 miliar.

“Terdakwa Dwi Haswanto telah menjalani masa penangkapan pada 20 Mei 2020 dan terdakwa di tahan sejak 21 Mei 2020 sampai dengan sekarang dan hukuman dikurangi masa tahanan,” tutur Alwi.

Saat mengikuti persidangan, Wawan memohon maaf kepada keluarga korban atas perbuatannya.

“Saya minta maaf kepada keluarga korban apabila saya dinyatakan bersalah,” kata Wawan pada saat mengikuti persidangan secara virtual, Senin (5/10/2020).

Sementara itu, Advokasi korban Anto Astari Cikmit, SH., ketika ditanya terkait putusan hakim jauh lebih rendah dari pada tuntutan JPU, apakah akan melakukan banding atau menerima putusan hakim.

“Nanti kita ada waktu seminggu untuk bermusyawarah sama keluarga korban, apakah mau banding atau menyetujui keputusan hakim,” singkatnya. (Indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *