Banyuasin, Sriwijaya Media – Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengamankan terduga kurir narkoba M Tang (45) di depan Ruko Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Rabu (7/10/2020) lalu.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 305,65 gram yang terbagi menjadi tiga bungkus, satu unit sepeda motor Vario dan satu unit Hp Nokia warna biru.
Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., Kamis (8/10/2020) mengatakan, tersangka M Tang merupakan warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kabupaten Banyuasin.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, lanjut Danny, Polres Banyuasin mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di daerah Talang Keramat.
Berbekal informasi itu, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan, mengkroscek memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Banyuasin, AKP Widhi A Darma menambahkan setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.
“Pada saat melakukan penangkapan, pelaku sempat lari dan membuang satu kantong plastik warna hitam yang pada saat dibuka ternyata berisi tiga paket narkotika jenis sabu,” tutur Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (indra)