Musi Rawas, Sriwijaya Media – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) bersama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengadakan rapat evaluasi saat kampanye bagi kandidat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mura tahun 2020 di salah satu hotel Kota Lubuk Linggau, Jum’at (9/10/2020).
Turut hadir dalam rapat evaluasi tersebut antara lain Kapolres Mura AKBP Effrannedy, S.Ik., Kepala Kantor Kesbangpol Amran Muslimin, Ketua Bawaslu Mura Oktu Reni Kirana, seluruh petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari 14 kecamatan se Kabupaten Mura serta tamu undangan lainnya. ,
Pada kesempatan itu, Kapolres Mura AKBP Effrannedy, S.Ik., mengimbau bagi para kandidat paslon Bupati maupun Wakil Bupati agar saat melakukan kegiatan kampanye harus selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Sebagaimana yang telah dikeluarkan Kapolri bahwa setiap kandidat paslon Bupati dan Wakil Bupati sewaktu pelaksanaan kegiatan kampanye semasa proses pilkada agar tetap mematuhi prokes Covid-19. Jika masih saja ada paslon yang tidak mematuhi prokes Covid-19, maka akan ada sanksi yang diberikan,” terang Kapolres.
Kapolres melanjutkan sanksi tersebut bisa berupa sanksi pidana hingga sanksi sosial.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mura Oktureni Chanda Cirana menjelaskan proses kegiatan kampanye selama pilkada di tahun 2020 ini sudah berjalan selama 15 hari. Namun hingga saat ini pihak Bawaslu sudah menerima laporan dari Panwascam .
“Terhadap salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak mematuhi prokes Covid-19, kami sudah melayangkan surat peringatan maupun teguran secara lisan,” ujarnya.
Apabila hal itu tidak juga digubris oleh paslon kandidat Bupati dan Wakil Bupati sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2020 tentang prokes Covid-19, maka Bawaslu Kabupaten Mura akan melakukan tindakan tegas, baik membubarkan pelaksanaan kegiatan kampanye hingga tindakan lainnya.(jay)