2 Bulan, Polresta Bandara Soetta Tangkap 9 Tersangka dan Sabu 9,2 Kg

IMG_20201010_211536

Tangerang, Sriwijaya Media-Satuan Resnarkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno – Hatta (Soetta) mencatat sepanjang kurun waktu Agustus hingga September 2020 berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu dan ganja sintetis dengan mengamankan 9 tersangka dan barang bukti (BB) cukup fantastis.

Hal itu terungkap dalam sebuah konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ade Ferdian didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ade Candra, Kasubbag Humas Ipda Riyanto dan perwakilan Beacukai serta Avsec di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Jum’at (9/10/2020).

Bacaan Lainnya

Kapolresta menegaskan 9 tersangka yang diamankan itu berinisial, AA, AB, AP, IS, AS, LI, ZA, IA dan AF.

Dari 9 tersangka itu, total barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu seberat 9,2 kilogram yang pengungkapannya bekerjasama dengan Avsec. Sedangkan jenis MDMD-4en-Pinaca seberat 1,1 kilogram dan Cannabinoid sintetis seberat 1,4 kilogram kerjasama bersama Bea dan Cukai.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu mengungkapkan, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

“Tersangka diancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. Nilai dari seluruh barang bukti yang disita senilai Rp12 miliar. Dari BB tersebut pula, dapat menyelamatkan masyarakat dari jeratan narkoba sebanyak 246.000 jiwa,” jelas Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Narkoba Bandara AKP Ade Candra menambahkan, dalam pengungkapan kasus sabu seberat 9,2 kilogram, pihaknya menangkap tersangka inisial AA, AB, AP pada 31 Agustus 2020 di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat.

“Modus operandi para tersangka dalam menjalankan aksinya mengklamuflasekan sabu dalam tas yang dibungkus dengan plastik transparan. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar),” terang Kasat.

Untuk kasus narkotika jenis Cannabinoid sintetis seberat 1,4 kilogram terungkap pada (22/9/2020) dengan TKP di gudang TNT area cargo Bandara Soetta dan pada (24/9/2020) di wilayah Bandung, Jawa Barat (Jabar).

“Tersangkanya inisial ZA, IA, AF. Modus operandinya melalui pengiriman paket dan home industry. Tempat pembuat (home industri) ganja sintetis ditemukan di wilayah Bandung,” urai Kasat.

Dengan masih banyaknya kasus narkotika yang berhasil terungkap itu, pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.

“Bila melihat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Kami (Polri) akan menindak tegas tanpa tebang pilih, hal itu untuk menyelamatkan generasi bangsa dari jeratan narkoba,” pungkasnya. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *