Giliran Ketua DPRD Palembang Keluarkan Surat Dukungan Atas Penolakan UU Omnibus Law

IMG_20201013_174729

Palembang, Sriwijaya Media-Sejumlah aktivis, mahasiswa dan berbagai perwakilan elemen organisasi masyarakat mendatangi Kantor DPRD Palembang, mendesak DPRD Kota Palembang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Perwakilan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang dan aktivitas agraria serta lingkungan hidup diterima dan beraudiensi langsung dengan Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin didampingi anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra Palembang Azanu Getar Nusantara seeta anggota komisi III DPRD Kota Palembang sekaligus Ketua Fraksi PAN Palembang Ruspanda Karibulah, Selasa (13/10/2020).

Bacaan Lainnya

Ketua Perwakilan mahasiswa UKB, Ruben Alkahtiri mendesak DPRD Kota Palembang mengeluarkan surat dukungan penolakan UU Cipta Kerja yang ditujukan ke DPR RI dan Presiden RI Joko Widodo.

“Tak kalah pentingnya adalah meminta Ketua DPRD Kota Palembang untuk berkoordinasi dengan Kapolresta Palembang untuk membebaskan aktivis kami atas nama Ali Amir yang saat ini ditahan,” tuturnya.

Menyikapi tuntutan itu, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin menyambut baik tuntutan sejumlah aktivis, mahasiswa dan berbagai perwakilan elemen organisasi masyarakat.

“Intinya menolak dan sangat menolak, terutama buruh. Apalagi ada 12 item yang merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia,” bebernya.

Dia menyebutkan beberapa contoh item seperti cuti dihapuskan, kontrak dilegalkan, termasuk persoalan  yang dapat merusak lingkungan hidup dan lain-lain.

Sebagai bentuk dukungan, pihaknya mengeluarkan surat atas penolakan UU Omnibus Law, sesuai tuntutan mahasiswa, buruh untuk diteruskan ke DPR RI dan Presiden.

“Kami sangat tersanjung dengan adanya audiensi dari perwakilan aktivis, mahasiswa dan organisasi masyarakat, tidak dengan demo, sehingga tak terjadi mis komunikasi,” terang Zainal. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *