Kukar, Sriwijaya Media-Penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 kembali dilakukan. Kali ini, Polsek Loa Janan menggencarkan mensosialisasikan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) ke masyarakat, Kamis (15/10/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Perbup Nomor 54/2020 dan Surat Edaran Bupati atau Kepala Gugus Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Loa Janan AKP Yasir mengatakan penggunaan masker saat ini adalah sebuah kebutuhan yang sangat penting, sebagai langkah antisipasi pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kenohan.
“Oleh karena itu, kami melaksanakan penegakkan hukum penerapan prokes di Kecamatan Loa Janan. Tentunya jika ada yang ditemukan tidak patuh, kami berikan teguran dan imbauan,” ucap Kapolsek.
Kapolsek mengharapkan kesadaran dari masyarakat untuk selalu memakai masker ketika keluar rumah demi untuk keselamatan bersama.
Selain memakai masker, masyarakat juga harus menjaga jarak, menghindari keramaian dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan kegiatan atau beraktivitas.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kukar, khususnya Kecamatan Loa Janan,” terang Kapolsek. (Imam)