Palembang, Sriwijaya Media-Biro Organisasi Setda Sumsel mensosialisasikan pembinaan pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, di Aula Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel, Kamis (22/10/2020).
Kepala Seksi Fasilitas Bekerja pada Biro Organisasi Setda Sumsel Eko Nugroho mengatakan, kegiatan ini terkait penilaian kinerja atau sasaran kinerja pegawai, dimana ASN wajib membuat sasaran kinerja pegawai (SKP) yang berlaku selama satu tahun.
“Untuk penekanan peserta lebih kepada pembuatan SKP, sesuai PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai sehingga tidak keluar dari aturan,”ujarnya.
Dia mengilustrasikan pelaksanaan jabatan yang tidak mungkin dan sudah dirumuskan atau membuat tupoksi dari Kepala Dinas ataupun Kepala Kantor, sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2011.
“Pelanggaran yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian dengan tupoksinya. Ya, kalau dulu kurang disiplin peraturan dan lain sebagainya,” terangnya.
Dia melanjutkan, kurang disiplinnya pegawai itu diatur dalam PP 53 tentang disiplin pegawai.(Ocha)