Palembang, Sriwijaya Media-Serikat Pekerja/Buruh Sumsel menolak Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 dan tetap menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2021.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Keuangan dan Perbankan (Nikeuba) Kota Palembang sekaligus anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, Hermawan, SH., saat di wawancarai di kantornya Jalan Sersan Sani Lorong Kandis II No 901 Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis (29/10/2020).
“SE ini di tujukan kepada Gubernur bukan kepada anggota Dewan Pengupahan, itu tegas. Jadi yang ditujukan ini kepada Gubernur, sehingga anggota Dewan Pengupahan tidak terikat dan tidak perlu mempedulikan SE tersebut. Apalagi SE tersebut isinya sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan menyangkut mekanisme kenaikan upah minimum,” ucapnya.
Penetapan UMP itu memang kewenangan Gubernur, akan tetapi harus dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Itu diatur secara tegas dalam UU No 13/2003 dan PP No 78/2015.
Dia menyatakan itu sudah sangat jelas bahwa dalam menetapkan UMP tersebut Gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan, utamanya dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh selaku pihak yang mewakili kepentingan buruh secara langsung.
Tentang SE Menaker tersebut, masih kata dia, itu adalah imbauan internal saja dan tidak mengikat secara hukum. Apalagi Surat Edaran tersebut secara hirarki di bawah Peraturan Pemerintah (PP) dan SE tersebut bukan ketentuan produk perundang-undangan yang wajib ditaati, sehingga tidak perlu dijadikan dasar dalam menentukan kenaikan UMP. Karena mekanisme kenaikan upah minimum secara tegas telah diatur dalam PP No 78/2015.
“Sudah jelas dari hasil perhitungan BPS secara nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi dan inflasi di tahun 2020 trendnya masih positif dan secara regional Sumsel di tahun 2020 trendnya juga positif. Dimana selama ini tata cara yang dipakai dalam menentukan kenaikan upah minimum mekanismenya seperti itu juga,” terangnya.
Selaku anggota Dewan Pengupahan, lanjut dia, seharusnya tetap berkomitmen dan konsisten bertindak sesuai aturan. Ikuti mekanisme yg telah diatur dalam UU No 13/2003 dan PP No 78/2015 dalam menentukan kenaikan upah minimum. Penetapan kenaikan upah minimum harus dilakukan dengan berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sebagai Gubernur Sumsel dalam menetapkan UMP tahun 2021, haruslah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan rata-rata pertumbuhan ekonomi regional Sumsel dan laju inflasi Sumsel, yaitu minimal sebesar 4,7 % sesuai UU No 13/2003 dan PP No 78/2015.
“Apabila UMP Sumsel tahun 2021 ditetapkan sama nilainya dengan nilai UMP Sumsel tahun 2020 atau tidak ada kenaikan (0%), maka buruh/pekerja Sumsel akan melakukan penolakan, dan akan berjuang menuntut kenaikan upah minimum tersebut, baik melalui aksi di jalanan maupun upaya secara hukum ke PTUN,” jelasnya. (Ocha)