Kukar, Sriwijaya Media-Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Tenggarong, kembali personel gabungan Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kodim 0906/Tgr, Satpol PP Kukar Dishub Kukar dan BPBD Kukar melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat keramaian, Jum’at (30/10/2020).
Operasi yustisi ini bertujuan untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah serta mengimbau masyarakar agar selalu disiplin menerapkan prokes lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Ps Kasubbag Polres Kukar Humas Iptu Juri mengatakan pelaksanaan razia dilakukan oleh personel gabungan dari beberapa instansi terkait dengan mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan prokes diantaranya menerapkan 3M yaitu menggunakan masker saat beraktifitas/keluar rumah, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
“Apabila ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi dan didata oleh personil Satpol PP Kabupaten Kukar,” kata Iptu Juri.
Dengan adanya operasi yustisi ini, tentunya akan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker di tengah pandemi seperti sekarang ini.
“Kami tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prokes dan penerapan 3M, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya. (Imam)