Jakarta, Sriwijaya Media-Gara-gara tersinggung di klakson kendaraan saat berpapasan, dua orang tak dikenal nekad menganiaya korban warga negara asing (WNA) asal Pakistan diketahui bernama Muhammad Imran (28).
Insiden penganiayaan itu terjadi di Jalan Tomang Pulo Gang V Jati Pulo Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi Sabtu (31/10/2020) membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.
“Ya benar, kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2020 yang lalu saat korban berpapasan dengan pengendara lain, lalu korban mengklakson. Kemudian timbul penganiayaan,” terang Kasat.
Kasat mengaku 1 dari 2 pelaku berhasil diamankan, yakni berinisial BIT (33). Sementara rekannya yang sudah diketahui namanya itu masih dalam pengejaran petugas.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah jaket tersangka saat di TKP, 1 (satu) buah HP milik tersangka, 1 (satu) buah KTP tersangka, 5 (lima) buah atm dan 2 (dua) jam tangan.
“Korban membunyikan klakson, namun pelaku tersinggung gara-gara mendengar suara klakson dari kendaraan milik korban. Pelaku yang pada saat itu berboncengan dengan temannya turun dari kendaraan. Lalu menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut. Seketika korban mendapat pukulan hingga penyerangan dengan senjata tajam (sajam),” terang Kasat.
Akibat dari penyerangan tersebut, korban mengalami luka goresan pada bagian punggung dan luka disekitar kepala korban. Kemudian korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakbar.
Setelah mendapatkan adanya laporan tersebut, petugas dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakbar AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro JakbarIpda M Rizky Ali Akbar beserta tim melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara.
“Dari hasil kerja keras anggotanya dilapangan pada 27 Oktober 2020, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BIT (33) yang saat itu sedang bersembunyi dirumah keluarga lainnya,” jelas Kasat.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Imam)









