Ayah Diduga Setubuhi Dua Anaknya di Cisoka Tangerang Terancam Kebiri Kimia

IMG_20201105_202509

Tangerang, Sriwijaya Media-Biadab. Kata ini patut disematkan untuk pria berinisial HS (35) yang dibekuk jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.

HS diringkus lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada kedua putrinya yang baru berusia 7 tahun dan 4 tahun. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polsek Cisoka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu.

Kepada penyidik, HS mengaku tega menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu.

“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” kata Kapolresta Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11/2020).

Kombes Ade menjelaskan, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali.

Namun keterangan tersangka diragukan polisi dan pihaknya saat ini masih terus melakukan penyidikan.

Saat melakukan aksinya, kata Kapolresta, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.

Kombes Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu. Sebab seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya.

“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Kombes Ade.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bahkan tersangka dimungkinkan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.

“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” jelas Kombes Ade. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *