725 Pengawas TPS Dilantik, Ini Pesan Ketua Bawaslu Dewantara

IMG_20201115_162129

Baturaja, Sriwijaya Media- Setelah melalui proses panjang, akhirnya 725 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan dalam Kabupaten OKU resmi dilantik.

Mengingat berada ditengah pandemi Covid-19, pelantikan dilakukan di kecamatan masing-masing, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, dimulai dari Sabtu, Minggu dan Senin, (14,15 dan 16 November 2020).

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya, SP., didampingi Anggota Bawaslu, Kordiv HPP, Anggi Yumarta, S.IP., M.IP., dan Kordiv Pengawasan Hubal dan Humas, Yeyen Andrizal, berpesan kepada Pengawas TPS yang dilantik agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sesuai aturan berlaku.

“Pelantikan sesuai aturan berlaku dilakukan oleh Panwaslu kecamatan masing-masing. Pelantikan Pengawas TPS mulai dilakukan hari ini, selanjutnya dilakukan dengan giat Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap Pengawas TPS,” jelas Dewantara, Sabtu (14/11/2020).

Dewantara menceritakan dalam pembentukan Pengawas TPS kali ini Bawaslu OKU beberapa kali melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Hal ini karena masih ada beberapa kecamatan yang belum terpenuhi.

Akhirnya saat ini semua kebutuhan sudah terpenuhi. Secara jumlah sudah mencukupi, namun karena aturan minimal 1 TPS ada dua pelamar maka pihak bawaslu melakukan perpanjangan waktu pendaftaran.

“Dari dua pelamar untuk 1 TPS dipillih satu orang Pengawas TPS. Setelah pelantikan ini Bawaslu OKU melalui Panwaslu Kecamatan akan melakukan Rapid tes terhadap Pengawas TPS. Hal ini sengaja dilakukan untuk memastikan kesiapan dan kesehatan Pengawas TPS sebelum melaksanakan tugas dan fungsi mereka,” ucap Dewantara.

Dewantara mengingatkan agar Pengawas TPS dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melupakan prokes Covid 19. Hal ini merupakan kewajiban. Masa tugas PTPS ini selama 1 bulan terhitung sejak dilantik.

Untuk tugas dan fungsinya antara lain, melakukan atau mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran,kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara dan menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *