Sepanjang Oktober, Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap 4 Tersangka Narkoba

IMG-20201117-WA0100

Majalengka, Sriwijaya Media-Dalam kurun waktu satu bulan terakhir (Oktober 2020), Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap empat kasus narkotika di Kabupaten Majalengka.

Dari empat kasus dengan empat tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 5,17 gram, 10 butir psikotropika jenis pil riklona, 505 butir obat jenis pil trihexyphenidyl, 608 butir obat jenis pil tramadol.

Bacaan Lainnya

Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba Iptu Udiyanto dalam konferensi pers pada Selasa (17/11/2020) menyebutkan ke empat tersangka yang diamankan tersebut berinisial L, D, R dan M.

“Dari tersangka berinisial L, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis psikotropika. Lalu ditangan perempuan berinisial D dan pemuda berinisial R, petugas menyita sabu sebanyak 4,12 gram. Barang haram itu akan dijual D ke R. Lalu inisial R pun ditangkap, dengan barang bukti sabu yang diamankan seberat 0,98 gram,” tutur Kapolres.

Atas perbuatan L dijerat dengan Undang-undang psikotropika Nomor 05/1997 dan untuk tersangka inisial D dan R dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkoba, dengan ancaman kurungan 5 sampai 12 tahun penjara.

Berbeda dengan inisial M, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-undang kesehatan Nomor 36/2009 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

“Ini didapatkan dari transaksi online dan kita terus melakukan pendalaman terhadap asal muasal barang bukti tersebut,” beber Kapolres.(Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *