Kukar, Sriwijaya Media-Polsek Anggana berhasil mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, di kediamannya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (26/11/2020). Pelaku dimaksud yakni berinisial FE.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Anggana Iptu Amirudin mengungkapkan kronologi dugaan asusila itu terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2020. Pada saat pelapor yang merupakan ayah korban, sebut saja Bunga sedang menjaga orang tuanya yang dirawat di RS Samarinda mendapatkan informasi dari kakaknya kalau anak perempuannya tidak ada dirumah.
Kemudian pada Rabu 28 Oktober 2020, kata Kapolsek, pelapor mendapat informasi dari istrinya bahwa anaknya sudah pulang ke rumah. Lalu pada Kamis 29 Oktober 2020 sekitar pukul 21.30 Wita, pelapor pulang ke rumah dari Samarinda dan pada Jum’at 30 Oktober 2020 sekitar pukul 07.00 Wita, pelapor menanyai korban selama pergi dari rumah.
“Saat ditanya ke korban, apakah ada melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Namun sayang, korban belum mau mengaku. Pelapor mengambil Al-Qur’an dan menyuruh korban untuk bersumpah diatas Al Qur’an. Akhirnya korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya FE sebanyak 6 kali di pondok persawahan Jalan Kandang Ayam atau Kolam RT 13 Blok D Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar,” terang Kapolsek.
Karena merasa keberatan atas apa yang dilakukan FE kepada anaknya, maka orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mako Polsek Anggana.
Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Anggana dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Anggana guna penyelidikan lebih lanjut. (Imam)